INFO DEPOK
Bandung 29 November 2019
Lembaga Bantuan Hukum Bandung Bersama KANWIL KEMENHUMHAM Jawa Barat sebagai panitia acara Konsilidasi Jaringan Organisasi Bantuan Hukum Se Jawa Barat. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum, terdapat 3 pihak pemangku kepentingan, 1) Penyelenggara bantuan hukum dalam hal ini Mentri. 2) penerima bantuan hukum dalam hal ini adalah orang atau kelompok orang miskin. 3) pemberi bantuan hukum dalam hal ini adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Fokus kepada pemberi bantuan hukum, mereka berkewajiban untuk melaporkan kepada mentri tentang perogram bantuan hukum, melaporkan setiap penggunan anggaran negara yang di gunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini. Menyelengarakan pendidikan dan pedidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi Advokat, Paralegal, Dosen, Mahasiswa Falkutas hukum yang di rekrut masing masing OBH.
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum perlu dukungan banyak pihak termasuk Organisasi Bantuan Hukum sendiri dalam meningkatkan kualitas layanannya. Pihak termasuk Organisais Bantuan Hukum sendiri dala meningkatkan kualitas layanannya. Oleh karena itu dalam rangka rangka peningkatan pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan marginal diperlukan sinergisitas antara penyelengara bantuan hukum dalam hal ini adalah Organisasi Bantuan Hukum. Adapun pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat Konsolidasi Organisasi Bantuan Hukum yang ada di jawa Barat serta mendiskusikan hambatan dan tantangan yang dialami dalam upaya peningkatan kuualits pemberi bantuan hukum kepada masyarakat.
Dari 47 Organisasi Bantuan Hukum lolos Verifikasi Se Jawa Barat yang menghadiri acara ini Menurut Syahroni Sekjen dari LKBH IBLAM Depok mengapresiasi acara seperti ini karena dari berbagai OBH dapat melakukan curah pendapat antar organisasi bantuan hukum, sharing pendapat tentang hambatan dalam pemberi layanan bantuan hukum. Di tingkat nasional sudah ada Nota Kesepakatan KEMENHUMHAM RI Bersama beberapa Yudikatif tentang pemberian akses bantuan hukum terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum. Kedepan untuk mempermudah hambatan dan tantangan dalam pemberian layanan bantuan hukum Nota Kesepakatan KEMENHUMHAM RI dilakukan juga ke tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota.
DD/INFO DEPOK