Inilah beberapa persyaratan yang harus di lengkapi bagi warga Depok untuk pajak tahunan, pajak 5 tahunan, mutasi antar daerah/luar daerah, balik nama dan pemblokiran kendaraan.
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat Keliling dan untuk pajak 5 tahunan harus di Samsat Induk.
Kalau untuk biaya mutasi atau balik nama kendaraan bermotor roda 2,berapakah biaya nya?
BalasHapusJust info ya...
bolehkah motor dari daerah luar bayar pajak 5 tahunan di depok?
BalasHapus