Infodepok.net, Cimanggis
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadis Koperasi M.Fitriawan usai kegiatan Forum Rencana Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kampus Diklat Wisma Hijau Mekarsari Cimanggis (Selasa,18/2/20).
Segala kemudahan diberikan Pemda melalui Dinas Koperasi kepada warga yang memiliki usaha kecil untuk mendapatkan Kios tersebut dengan syarat yang mudah dan gratis.
"Tidak ada syarat khusus Hanya KTP Depok saja, Silahkan semuanya boleh memanfaatkan dan mendaftar,Mau usaha apa nanti kita dukung, Kita ingin sekali teman teman UKM bisa memanfaatkan Kios Kios tersebut, " Ungkap Kadis Koperasi.
Dia menguraikan Hal tersebut adalah dalam upaya meningkatkan tingkat ekonomi warga masyarakat Depok terutama para pelaku Usaha Mikro (UKM).
Selain syarat KTP dan memiliki usaha dengan tegas Kadis Koperasi juga mengatakan tidak perlu syarat lainnya termasuk surat keterangan usaha baik dari RT/RW maupun Kelurahan.
" Tidak perlu, Hanya berKTP Depok dan mencantumkan jenis usahanya apa kemudian langsung segera mendaftarkan kepada kami, " Tegas M.Fitriawan.
Fasilitas Kios ini dijelaskan hanya untuk pelaku usaha kecil menengah (Mikro) yang artinya tidak berlaku untuk pengusaha besar, dan bisa langsung mendaftarkan diri ke alamat gedung Balaikota Depok Dinas Koperasi dan UKM.
Kios yang dimaksud adalah kios portable milik Pemkot Depok yang sering kita lihat berada di sejumlah titik lokasi niaga (bukan kios permanen).
Dengan tema " Penguatan Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro " Forum Rencana Kerja tersebut dihadiri sekaligus menjadi pembicara dari Sekdis Koperasi dan UKM Provinsi Jabar, Kabid Ekonomi Bappeda dan Ketua Dekopinda, Dengan para peserta dari berbagai Asosiasi UMKM, Dinas terkait serta Stake Holder lainnya.
UC/Info Depok
Posting Komentar untuk "Hanya Modal KTP Warga Depok Bisa Dapat Kios Gratis Untuk Usaha"