INFODEPOK.COM I NASIONAL
Malang benar nasib Bahrian (25) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kota waringin Barat.
Dilansir Dari Halaman Facebook Humas Polda Kalimantan Tengah, dirinya harus berurusan dengan Kepolisian karena membeli handphone batangan, dirinya terpaksa diamankan petugas Satreskim Polres Kobar.
Bahrian diamankan petugas lantaran diketahui handphone yang dibelinya jenis Vivo YC9 merupakan hasil curian.
“Pelaku (Bahrian) memang benar membeli dari pelaku Ardiansyah dengan cara tukar tambah dengan handphone miliknya dan menambah uang Rp 250.000,-. Dan tetap nekat membeli meski tanpa dilengkapi kotak, nota jual beli dan berbagai kelengkapan handphone,” sebut Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra, Minggu (13/9/2020) sore.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Namun ibarat buah simalakama bukannya di apresiasi, Humas Polda Sulteng Malah jadi bahan bullyan Netizen dari berbagai wilayah di Indonesia.
Bahkan dianggap tidak adil dan menjatuhkan kredibilitas serta kewibawaan kepolisian.
Hal tersebut lantaran Netizen menilai bahwa Bahrian merupakan Korban tapi kenapa justru malah ditangkap bahkan di ancam hukuman 5 Tahun.
Ditulis Humas Polda Kalteng, Kasus ini menjadi pembelajaran bagi pembeli gawai atau handphone yang biasanya tergiur harga murah namun barang yang dijual tidak lengkap.
" Hukuman tumpul keatas tajam kebawah, " Tulis Komentar salah satu netizen.
Hingga berita ini di tulis ada sekitar 3.020 Komentar yang membully dan mengkritisi kebijakan Kepolisian Kobar Melalui halaman Humas Polda Kalteng.
Zil/ID
Posting Komentar untuk "Viral Tangkap Korban HP Curian Humas Polda Kalteng Malah Di Bully Netizen"