Disdukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok) akan melaksanakan Gebyar Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian secara GRATIS pada Rabu, 18 November - Selasa, 8 Desember 2020. Rencananya kegiatan dilaksanakan di 63 kelurahan se-Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menyebut, gebyar pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan upaya terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi warga Depok. Khususnya bagi anak yang masih berusia 0 - 18 tahun.
"Gebyar Akta Kelahiran GRATIS khusus untuk anak usia 0 - 18 tahun. Bagi yang lebih dari 18 tahun, silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil Kota Depok mengunakan layanan online melalui whatsapp, kami akan tetap membuatkannya, denda administrasi selama pandemi juga kami tiadakan,” katanya kutip berita.depok.go.id, Selasa (17/11/20).
Dirinya menjelaskan, bagi warga yang ingin membuat akta kelahiran, bisa melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, KTP saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit. Kemudian membawa foto copy akta nikah serta mengisi formulir F2-01 yang tersedia di kelurahan.
“Sedangkan untuk syarat akta kematian pemohon harus membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian atau lurah. Kemudian membawa KK dan KTP elektronik almarhum dan mengisi formulir F2-29 yang ada di kelurahan,” jelasnya.
Dia menambahkan, mulai tanggal 18 November, pelayanan akta kelahiran dan kematian akan diprioritaskan. Selama syarat-syarat dipenuhi, akta kelahiran akan dikerjakan sesuai dengan standar yang ada yakni 3-7 hari kerja.
“Kami berharap masyarakat Kota Depok bisa memanfaatkan layanan ini, sehingga dapat melengkapi dokumen kependudukannya,” ungkapnya.
Posting Komentar untuk "Disdukcapil Depok Akan Gelar Gebyar Layanan Akta Kelahiran dan Kematian GRATIS di 63 Kelurahan"