Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hari ini resmi diluncurkan di Kota Depok. Kehadiran tilang elektronik (e-tilang) nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra menuturkan, terdapat beberapa pelanggaran yang dapat ditindak dengan e-tilang. Di antaranya tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, dan tidak memakai helm.
"Kira-kira sekitar dua minggu ke depan kita mulai melakukan penindakan bagi pengendara motor yang tidak pakai helm," tuturnya, Rabu (24/03/21).
Dikatakannya, bagi pengendara yang melanggar akan difoto oleh kamera, kemudian foto tersebut dikirim ke kantor Command Center Polres Metro Depok. Setelah itu, akan dibuatkan surat pemberitahuan pelanggaran dan di kirim ke alamat pelanggar.
"Pelanggar diberi waktu selama dua minggu untuk melakukan pembayaran denda tilang," katanya.
Lebih lanjut, jika dalam kurun waktu tersebut pelanggar tidak melakukan pembayaran denda tilang, maka administrasi kendaraan akan diblokir. Dengan begitu, pengendara tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara online dengan melakukan scan barcode yang ada pada surat pemmberitahuan," pungkasnya.
Motor masuk jalur cepat gk kena tilang ni?
BalasHapusWeh sudah berlaku ya
BalasHapusPajak belum bayar begimana ? Kagak ada duit utk bayar
BalasHapusBukan Nye dikasih luang waktu hari itu katenye