Konsumen pengguna parkir mesti tahu hak-hak apa saja yang didapatkan konsumen selama menggunakan parkir resmi. Inilah points terkait Perwa Parkir di Kota Depok yang mesti konsumen tahu terkait pengguna jasa parkir dibawa naungan Pemkot yang menggunakan parking karcis.
Pasal 8 Setiap pemegang izin tempat parkir berkewajiban: G. mengasuransikan atas risiko kehilangan dan atau kerusakan kendaraan dan kelengkapannya,tanpa menambah biaya parkir yang telah ditetapkan.
Pasal 9 (4) Pemungutan biaya parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap pengguna yang masuk ke tempat parkir kurang dari 10 (sepuluh) menit.
Pasal 10 Biaya parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sudah termasuk pajak parkir dan asuransi jaminan kemanan atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan tempat parkir.
Posting Komentar untuk "Inilah Hak-Hak Konsumen Yang Mesti Kamu Ketahui Saat Masuk Parkir Resmi"