Jadwal SIM Keliling 2021 - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas SIM ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang. Bagi yang telat memperpanjang SIM walaupun telat hanya satu hari saja, SIM tersebut tidak bisa diperpanjang harus dibuat baru lagi layaknya membuat SIM baru dengan rangkaian tes.
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang ada di Kota Depok, yang disediakan oleh Polres Metro Depok disediakan untuk warga Depok.
Bagi yang masa berlaku SIM-nya sebentar lagi habis, persiapkan untuk perpanjangan SIM Anda. Bisa langsung sambangi lokasi perpanjangan SIM Keliling tersebut. Karena masih dalam situasi wabah Covid-19 diimbau jika ingin melakukan perpanjangan SIM untuk mematuhi protokol kesehatan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Siapkan photocopy KTP dan SIM lama & surat kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan Penerbitan SIM Satpas 1221 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok (+6221) 7720-0440.
Info : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Mantul
BalasHapusbagaimana kalau perpanjangan sim A tapi alamat sudah pindah/?
BalasHapus