Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi COVID-19. Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca.
Alasan Vaksin AstraZeneca Diperbolehkan
Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, saat ini, dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yaitu kondisi darurat. Selain itu, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci masih terbatas jumlahnya. Sementara, Indonesia tengah berupaya menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Tidak hanya itu, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca dari pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga vaksin AstraZeneca dapat terjamin keamanannya.
Terakhir, MUI memperbolehkan vaksin AstraZeneca karena pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis-jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan. MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci serta mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah. (indonesiabaik.id)
Posting Komentar untuk "Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Dalam Kondisi Darurat"