Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.
''MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,'' kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (12/4).
Disamping test swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Nadia menyebutkan secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari, selain itu juga penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.
''Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,'' tutur Nadia.
Oleh karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah.
Apabila hendak shalat tarawih dan tadarus di masjid, jemaah maupun pengurus harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa peralatan sholat sendiri, menjaga jarak serta menghindari kerumunan guna menghindari risiko penularan COVID-19.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Melakukan Swab Test Saat Bulan Puasa?"