Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan sejumlah aturan selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pasalnya, ibadah puasa tahun ini masih dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19.
"Mengingat kita masih berada pada masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadan dan kegiatan sosial yang menyertainya, perlu dilakukan pengaturan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui tayangan video di Youtube pribadinya, Senin (12/4/21).
Mohammad Idris merinci, sejumlah hal yang diatur di antaranya pelaksanaan salat tarawih di masjid diperbolehkan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Jemaah yang melaksanakan salat tarawih wajib membawa perlengkapan salat sendiri, memakai masker dan menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.
"Jarak antar jemaah minimal 1 meter, ceramah maksimal 10 menit dan kegiatan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB. Untuk tarawih keliling ditiadakan," jelasnya.
Selanjutnya, tadarus Al-Qur'an hingga Nuzululquran dilaksanakan secara terbatas. Sedangkan pesantren kilat hanya boleh dilaksanakan secara virtual.
Sementara itu, buka puasa bersama tidak diperbolehkan. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kerumunan dan mobilitas warga.
"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan. Hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas warga, sebagai bagian dari upaya 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi," ujarnya.
Kemudian, terkait kegiatan iktikaf 10 malam terakhir hingga pelaksanaan salat Idulfitri akan ditentuan kemudian. Penentuannya setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjemaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," terangnya.
Mohammad Idris menambahkan, tahun lalu, satu hari menjelang 1 Ramadan 1441 H, total kasus Covid-19 di Kota Depok berjumlah 231 kasus positif. Kemudian, di tahun ini satu hari menjelang 1 Ramadan 1442 H, total kasus Covid-19 sudah mencapai 43.778 kasus. Atau 190 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
“Jumlah yang sangat banyak menimpa sebagian saudara-saudara kita. Bahkan, di antaranya ada yang meninggal dunia, Innalillahi wa Inna ilaihi raji’un. Tetapi kita bersyukur bahwa sebanyak 95 persen sudah dinyatakan sembuh,” tandasnya.
Posting Komentar untuk "Berikut Aturan Selama Ramadhan di Kota Depok Yang Mesti Warga Patuhi"