Cara Daftar NIB dan IUMK Untuk Pengajuan BLT UMKM Rp. 1,2 Juta di Depok

NIB dan IUMK adalah bukti sebagai pengganti SKU karena sekarang di Depok sudah tidak menerbitkan SKU bagi usaha kecil, jika mau urus harus ke Dinas Koperasi dan UMKM terlebih dahulu.

Pernyataan berkas NIB (Nomor Izin Berusaha) merupakan syarat mutlak wajib dalam pengajuan Bantuan BLT Rp. 1,2 juta Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kota Depok.

NIB (Nomor Izin Berusaha) sebagai pengganti dari SKU, jika ingin bikin bisa baca panduannya disini :

Pembuatan NIB dan IUMK

Bagi pelaku UMKM persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sangatlah Mudah.!!

Pertama-tama, Siapkan:
1. Alamat Email
2. KTP
3. NPWP (Tidak Wajib)
Langkah Selanjutanya:
1. Buka Situs https://app.oss.go.id/app/#front/home
2. Daftar dengan Akun Email Anda
3. Terima Notifikasi dan Verifikasi Email
4. Masuk ke situs kembali
5. Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
6. Isi Biodata Sesuai KTP
7. Ikuti Langkah2 Sampai Pemilihan Jenis Usaha
8. Cek Ulang Kelengkapan
9. Pilih Selesai
10. Unduh PDF NIB dan IUMK anda
11. Selesai

NIB dan IUMK ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM Kita. Maka Bikinlah. Kalaupun Tidak mari kita duduk bersama dan bikin sama-sama sambil belajar.

*Selamat Mencoba *

Cara Daftar Bantuan UMKM di Depok Untuk Mendapatkan BLT Rp 1,2 juta

2 komentar untuk "Cara Daftar NIB dan IUMK Untuk Pengajuan BLT UMKM Rp. 1,2 Juta di Depok"

  1. Saya mau tanya setelah melakukan pendaftaran UMKM online apakah tetap hrs menyerahkan data2 fisik ke Dinas Koperasi Depok? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

    BalasHapus
  2. Link nya kagak bisa d buka gk jelas ini orang

    BalasHapus