Ilustrasi suasana buka puasa bersama |
"Kami menghargai kebijakan Pemkot Depok, karena Pemkot lah yang lebih mengetahui kondisi daerahnya," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Kamis (8/4/2021
Kamaruddin mengatakan pemkot memiliki kewenangan untuk memastikan penyebaran COVID-19 tidak meluas di daerah. Menurutnya, bagi daerah dengan zona merah dan oranye pembatasan aktivitas lain selama Ramadhan juga tetap diberlakukan.
"Pemda memiliki kewenangan untuk melakukan sesuatu demi memastikan penyebaran COVID tidak semakin meluas," kata Kamaruddin.
"Di zona merah dan oranye bukan hanya buka puasa bersama yang tidak diperbolehkan, tapi juga aktivitas/amaliah Ramadhan yang lain," sambungnya.
Kamaruddin menyebutkan, buka puasa bersama diperbolehkan pada daerah dengan zona hijau dan kuning. Namun, menurutnya hal ini tetap perlu dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Di daerah zona hijau dan kuning boleh saja dengan prokes yang ketat termasuk kapasitas ruangan hanya maksimal 50 persen yang dapat digunakan," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 2021. Aturan ini berbeda dengan aturan pemerintah pusat yang membolehkan buka bersama dengan batas 50% dari ruang.
Aturan buka bersama Pemerintah Kota Depok itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa pandemi COVID-19. SE itu diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan," kata Idris dalam SE-nya seperti dikutip, Kamis (8/4/2021).
Untuk salat tarawih di masjid, Pemkot Depok masih memperbolehkannya dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah yang diperbolehkan salat tarawih hanya warga setempat. (detik.com)
Posting Komentar untuk "Kemenag: Pemkot Depok Punya Kewenangan Larang Buka Puasa Bersama"