KTP Kamu Rusak atau Hilang? Urus Buat Lagi Sendiri Aja GRATIS

KTP adalah salah satu penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kalau hilang atau rusak, berikut cara mengurus E-KTP hilang atau rusak diurus sendiri dengan mudah GRATIS.

Di dalam E-KTP atau KTP elektronik dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta daftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Begini cara mengurus e-KTP tersebut bisa diurus sendiri dengan MUDAH. Jika KTP Anda HILANG atau RUSAK tanpa ada perubahan Elemen Data. 

Silahkan ajukan cetak e-KTP ke layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok melalui layanan Whatsapp SILONDO BERMULA dengan No WhatsApp 0812 8388 2918
.
Persyaratan ada di dalam layanan WA tersebut. Tunggu jawaban dan ambil cetakannya di Kelurahan setempat.
.
DUKCAPIL DEPOK BISA
GRATIS, NO CALO NO PUNGLI

1 komentar untuk "KTP Kamu Rusak atau Hilang? Urus Buat Lagi Sendiri Aja GRATIS"