Pajak Restoran Depok Dipangkas dari 10 Persen Menjadi 7 Persen, Berlaku Tahun Depan

Foto : unplash.com / Petr Sevcovic

Kebijakan pemangkasan pajak restoran sebesar 3 persen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan berlaku mulai 2022. Dengan pemangkasan ini, maka konsumen hanya dikenakan pajak 7 persen untuk setiap transaksi.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui oleh konsumen maupun pengusaha restoran.

“Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu,” ujar Selasa (27/04/21).

Dikatakannya, sebelum aturan baru diberlakukan, tahun ini pajak restoran masih 10 persen. Untuk itu, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran.

“Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responnya sangat positif,” terangnya.

Endra juga menjelaskan, pemangkasan pajak ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Pihaknya menargetkan 200 restoran terpasang alat tersebut.

“Saat ini masih dalam proses, targetnya memang harus ada 200 restoran yang menggunakan alat transakasi elektronik. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” tutupnya.

Posting Komentar untuk "Pajak Restoran Depok Dipangkas dari 10 Persen Menjadi 7 Persen, Berlaku Tahun Depan"