Proses penerbitan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) hanya butuh waktu satu menit. Kecepatan SINAR juga dipastikan akan menghilangkan anggapan buruk tentang calo SIM.
Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Agung Permana mengatakan, dengan diterapkannya SINAR petugas Satpas SIM Daan Mogot hanya melakukan verifikasi data pemohon yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.
Setelah diterbitkan, maka petugas langsung mempacking SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran dalam hal ini adalah PT Pos Indonesia.
“Jadi perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah, tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi maka nanti hanya tunggu diantarkan atau bisa diambil secara drivethru di loket yang kami sediakan,” kata Agung, Rabu (14/4/2021).
Agung menambahkan, aplikasi ini bisa menjawab tantangan yang selama ini menjadi pertanyaan dari masyarakat saat situasi Pandemi Covid-19. Di mana masyarakat harus menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan.
“Ini akhirnya terjawab, sudah bisa dimana saja bisa perpanjang online,” tutur dia.
SINAR juga dapat menghilangkan praktik buruk calo yang selama ini membuat buruk emage Polri. Dengan sisitem digital, aplikasi SINAR akan memutus komunikasi antara petugas dengan pemohon.
“Ini mencegah praktik percaloan jadi karena SINAR ini tidak datang bisa di mana saja otomatis tidak ada sentuhan dan bisa dimanapun. Jadi tidak ada praktik percaloan dan menghilangkan calo,” tandasnya. (Korlantas)
Posting Komentar untuk "Peluncuran SIM Online, Percepat Layanan dan Singkirkan Calo"