Dok. Satpol PP Depok |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok meminta seluruh pemilik rumah makan di Depok untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (protkes) selama Ramadan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami ingatkan kepada seluruh pemilik rumah makan untuk tetap menerapkan protkes selama Ramadan,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Jumat (16/04/21).
Dikatakannya, salah satu upaya pematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung rumah makan. Termasuk juga tidak memperbolehkan acara buka puasa bersama untuk menekan pandemi Covid-19 selama bulan Ramadan.
“Yang tidak boleh buka puasa bersama yang biasanya memiliki panitia acara. Namun jika masyarakat ingin berbuka di rumah makan dengan keluarga masih diperbolehkan asal tidak melanggar protkes seperti menggunakan masker saat ke rumah makan,” terangnya.
Lanjut dia, untuk pengawasan Satpol PP akan melakukan sidak ke setiap rumah makan. Apabila ada pemilik rumah makan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami juga bakal memberikan sosialisasi agar rumah makan mematuhi aturan ini," ujarnya.
Terakhir, Lienda berpesan kepada pemilik rumah makan untuk terus memperhatikan protkes. Dengan begitu, mereka ikut membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
"Semoga dengan sinergi dari pemilik rumah makan dalam penerapan protkes dapat mencegah penyebaran Covid-19 selama Ramadan," tutupnya.
Posting Komentar untuk "Pemilik Rumah Makan di Depok Diminta Terapkan Protkes Selama Ramadan, Jika Melanggar Bisa Disanksi"