Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan ibadah di bulan puasa Ramadhan dalam situasi pandemi Covid-19. Salah satu aturannya, seluruh instansi pemerintah maupun swasta, serta musala dan masjid, tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama.
"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat lainnya, ditiadakan," tulis dalam surat edaran Wali Kota Depok Nomor 451/171-Huk pada aturan nomor empat, Kamis (8/4/2021).
Ditiadakan buka puasa bersama di musala, masjid, instansi pemerintah serta swasta, dimaksudkan bertujuan untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.
Dikutip dari Detikcom, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin "mengatakan Pemkot memiliki kewenangan untuk memastikan penyebaran COVID-19 tidak meluas di daerah. Menurutnya, bagi daerah dengan zona merah dan oranye pembatasan aktivitas lain selama Ramadhan juga tetap diberlakukan", ungkapnya.
"Pemda memiliki kewenangan untuk melakukan sesuatu demi memastikan penyebaran COVID tidak semakin meluas," kata Kamaruddin.
Meski begitu pelaksanaan salat tarawih di masjid atau musala diperbolehkan dengan ketentuan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antar jamaah diatur minimal satu meter.
Melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegitan bersalaman setelah salat.
Jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah salat terawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat terawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.
Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. Bagi jemaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia atau lansia yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah.
Selanjutnya, kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.
Berikut Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 klik tautan ini
Posting Komentar untuk "Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid"