Plasma Konvalesen (PK) yang berasal dari penyintas Covid-19, belakangan ini menjadi salah satu terapi bagi pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis. Namun, untuk mendapatkan plasma tersebut, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, biaya tersebut ditujukan untuk pengganti penyediaan PK. Rincian biaya juga telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) PP PMI Nomor 023/SK/PP PMI/III/2021 tentang Biaya Pengganti Penyediaan PK.
“Betul bahwa PK berbayar tetapi biaya ini sebagai pengganti dari pengolahannya. Jadi kami tekankan sekali lagi, ini bukan jual beli. Aturannya sudah ada dalam SK yang dibuat PMI Pusat,” ujar Ketua PMI Kota Depok Dudi Mi’raz, di ruang kerjanya, Selasa (06/04/21).
Adapun, lanjutnya, besaran biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien Covid-19 yaitu sebesar Rp 2.250.000 per 200 ml PK. Sejauh ini, biaya PK tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Yang menyatakan pasien butuh PK adalah dokter dan pihak rumah sakit juga yang bisa menghubungi Unit Donor Darah (UDD) untuk mendapatkan plasma tersebut. Jadi, bukan personal antara keluarga pasien dan UDD,” terangnya.
Dudi mengatakan, terapi PK merupakan salah satu alternatif untuk membantu pemulihan pasien Covid-19 yang sedang dalam masa kritis. Dengan demikian, kebutuhan PK merupakan salah satu pilihan.
“Jadi tidak wajib, tetapi memang dibutuhkan. Kami berharap, penyintas Covid-19 bisa menyumbangkan PK, karena permintaan masih tinggi sedangkan pendonor juga langka,” tutupnya. (Pemkot Depok)
Posting Komentar untuk "Plasma Konvalesen Buat Pasien Covid-19 Berbayar, Ini Penjelasannya Dari PMI"