Foto ilustrasi Taman Mini (sumber : istimewa) |
Didampingi Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, Mensesneg menyampaikan pengelolaan aset negara di bawah Kemensetneg. “Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, secara akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” kata Pratikno.
Mengenai TMII, Pratikno menyampaikan adanya tidak lanjut dari beberapa pihak terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Kemensetneg mencatat hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII dan Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.
“Jadi, atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ujar Mensesneg.
Adanya pemindahan pengelolaan TMII, Pratikno menyampaikan akan dibentuk Tim Transisi untuk mengelolanya. Berlokasi di Jakarta Timur, kawasan seluas 1.467.704 meter persegi ini sangatlah strategis. Di tahun 2018, area sebesar 146,7 hektar tersebut dievaluasi memiliki nilai sekitar 20 milyar. Dengan aset seluas itu, Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.
"Kami tetap berkomitmen bahwa Kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi cultural theme park yang berstandard internasional, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” ucap Pratikno seraya menambahkan bahwa Kemensetneg berencana menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi industri 4.0 ini.
Selama masa transisi, Pratikno juga menegaskan bahwa staf TMII agar tetap bekerja seperti biasa dan masih memperoleh hak-hak keuangan serta fasilitas yang selama ini didapat. Nantinya, para staf juga akan dipekerjakan pada pengelola TMII yang baru. Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban pula menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021.
Posting Komentar untuk "Taman Mini Diambil Alih Negara, Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Soeharto"