KRITERIA : BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
PERSYARATAN :
a. Warga Negara Indonesia;
b. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
c. memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan
d. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok adalah pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Koperasi dan UKM).
TAHAP 2 SAMPAI DENGAN TANGGAL 24 Juni 2021 PUKUL 15:00 WIB
Adapun berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Lalu, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
Untuk tahap dua batas pendaftaran dibuka sampai 24 Juni 2021 pukul 15.00 WIB, dengan mengisi data sesuai kondisi usaha yang dijalankan sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021
Tiap pelaku usaha direncanakan akan mendapatkan bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 1.200.000.
Posting Komentar untuk "Bantuan UKM 1,2 Juta Kota Depok Tahap Dua Dibuka Pendaftaran Sampai 24 Juni 2021"