MARGONDA I INFODEPOK.NET
Zakat Fitrah adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan saat bulan Ramadhan, Zakat Fitrah sudah mulai bisa disalurkan di awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara penyaluran kepada penerima zakat, dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.
Adapun beberapa kriteria yang berhak mendapatkan adalah :
1. Fakir.
Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin.
Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
3. Amil.
Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf.
Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
5. Riqab.
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin.
Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah.
Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu sabil.
Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
"Atas dasar inilah kami mencoba mempermudah masyarakat untuk dapat menyalurkan Zakat Fitrah di beberapa Posko Penyaluran Zakat Fitrah Info Depok," Ungkap Kordinator Relawan ID, Adi Suman.
Beberapa titik posko yang telah tersebar di beberapa Wilayah, diantaranya:
1.Posko Wilayah Sawangan, Bojongsari dan sekitarnya.
Kp. Parung Poncol, Rt.05/02, Kel. Duren Mekar, Kec. Bojongsari, Kota Depok. Belakang Perum Villa Rizki Ilhami, Cluster Raudhah. Contact person 0896-7380-7729 atas nama Awal Nugrah.
2. Posko Wilayah GDC dan sekitarnya.
Kp.serab RT05/04, No. 60, Kel.Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, GG kembang 2 ( GDC) samping dealer Toyota. Contact person 0896-4470-8046 atas nama Ray Andree.
3. Posko Wilayah Margonda dan sekitarnya.
Kantor Sekretariat Korlap Stater Wilayah Timur, area terminal Depok baru, samping ITC Depok. Contact person 0858-9300-2841 atas nama Adreas (Danru) & 0856-9247-2134 atas nama Arif Korlap.
4. Posko Wilayah Jatijajar, Cilangkap dan Tapos Sekitarnya.
Sekretariat Yayasan Berbagi Jumat Berkah.
Jln Bakti Abri, gg. Sentana, Rt 04/08 No 9b, Kel. Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok. Contact person 0857-1434-7532 atas nama Opung Kenzo Dan 0816-101-740 atas nama Saleh Harahap.
5. Posko Wilayah Cimanggis dan sekitarnya.
Perumahan Mekarsari Permai, Jl. Manggis Blok.J/7, Rt.004/012, Mekarsari, Cimanggis Kota Depok. Contact Person 0898-798-9972 atas nama Adi Suman.
Guna mempermudah penyaluran Zakat Fitrah, Info Depok juga menerima pemberian Zakat Fitrah dengan cara digital.
Zakat Fitrah digital dapat disalurkan melalui Rek BCA 8691328554 an. Milad Yaumil Karim (Founder Of Info Depok) dengan konfirmasi Zakat Fitrah Ke 0898 7989 972 (tambahkan angka 3 dibelakang guna memudahkan konfirmasi, contoh 37.503)
Ada pun mengenai besaran ketentuan Zakat Fitrah untuk kota Depok pada tahun 2021 sebesar Rp. 37.500,- untuk 1 orang. Jika dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat Fitrah juga dapat disalurkan dengan cara jemput bola atau mengambil ke lokasi langsung dan ada beberapa Relawan yang telah dipersiapkan, diantaranya:
1. Syaiful di 0822-1364-1812.
2. Adi Saputra di 0895-0689-9620.
3. Panca di 0857-7201-3381.
Adi Suman menegaskan Giat Posko Zakat dibuat guna mempermudah para pemberi Zakat Fitrah di Kota Depok dan memberikan manfaat jauh lebih terarah serta tepat sasaran bagi penerima manfaat.
"Semoga apa yang kami lakukan secara bersama sama ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan si penerima Zakat Fitrah, serta membawa keberkahan bagi kita semua. Aamiin ya rabbal Allamin," Tandas Adi Suman.
MLD/ID
Posting Komentar untuk "INFO DEPOK Buka 5 Titik Posko Penyaluran Zakat Fitrah "