Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2021. Dalam peringatan tersebut, dilakukan Deklarasi Berhenti Merokok demi memperkuat komitmen penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono ikut menghadiri deklarasi yang dilakukan oleh perwakilan dari unsur masyarakat. Usai deklarasi keduanya pun menandatangani komitmen penerapan KTR melalui Deklarasi Berhenti Merokok tersebut.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, deklarasi ini dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan Depok Smart Healthy City. Tentunya dengan mendukung Gerakan Raih Komitmen 100 Juta Perokok Berhenti Merokok.
"Mari sama-sama berkomitmen untuk berhenti merokok sebagai langkah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," tuturnya saat memimpin Deklarasi Berhenti Merokok di Aula Lantai 1, Balai Kota Depok, Senin (31/05/21).
Menurut Mohammad Idris, pihaknya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam perda tersebut terdapat aturan penerapan KTR di tujuh tatanan. Selain itu juga aturan untuk tidak menampilkan display rokok bagi pemilik usaha.
"Implementasi KTR terus kami tingkatkan pada tempat kerja, sarana umum, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sarana belajar, angkutan umum. Serta tempat bermain anak," tandasnya.
Posting Komentar untuk "Hari Tanpa Tembakau, Pemkot Ajak Masyarakat Berhenti Merokok Menuju Depok Smart Healthy City"