Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur di Masa Pandemi

Terkait pelaksanaan shalat jumat di tengah suasana pandemi ini, pemerintah bersama MUI dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan lainnya sepakat menyerukan kepada umat khususnya yang berada di Zona yang diatur pemerintah untuk sementara meniadakan kegiatan ibadah di rumah ibadah, untuk mengganti pelaksanaan shalat jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.

Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang dikutip oleh Imam Ismail ibn Yahya al-Muzanī, dalam kitab Mukhtaṣar al-Muzanī:

Imam Syafi'i berkata: ‘Tidak ada kewajiban Shalat Jumat bagi musafir, hamba sahaya, perempuan, orang yang sakit, dan orang yang memiliki udzur.”

Di masa pandemi ini, kewajiban shalat jumat yang sedianya dilaksanakan harus secara berjamaah di tiap-tiap masjid menjadi sebuah persoalan. Hal ini mengingat bahwa penularan virus Covid 19 bisa melalui kerumunan orang banyak.

Hingga saat ini, penularan Virus Covid masih terus terjadi dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Bahkan di sejumlah daerah yang sebelumnya masih berada dalam zona kuning, kini telah menjadi zona merah. Jumlah orang yang terpapar virus meningkat tajam. Angka kematian pun terus bertambah.

Pemerintah dalam hal ini telah melakukan berbagai macam upaya penanggulangan penyebaran virus ini. Diantaranya ialah vaksinasi masal yang terus dilakukan pada semua warga masyarakat. Pemerintah juga memberlakukan berbagai protokol kesehatan dan mencanangkan sebuah program “Normal Baru” di mana semua sektor kehidupan mesti beradaptasi dengan keberadaan virus ini. Termasuk diantaranya ialah sektor peribadatan.


Situasi pandemi dan penyebaran virus merupakan hal-hal yang termasuk udzur dalam melaksanakan shalat jumat, sehingga pandangan fikih di atas bisa menjadi acuan umat Islam untuk mengganti pelaksanaan shalat jumat dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing. Hal ini semata-mata demi menghindari penyebaran virus Covid 19, dan semata-mata yang dilarang bukanlah shalat jumatnya namun berkerumunnya.

Lebih dari itu, bahkan bagi yang berada di Zona yang diatur pemerintah untuk sementara meniadakan kegiatan ibadah di rumah ibadah, terutama bagi warga yang positif terjangkit virus, maka udzur tersebut sudah mutlak menjadi larangan untuk tidak diwajibkannya shalat jumat atau tidak dianjurkannya shalat berjamaah dalam jumlah besar, namun malah tidak boleh melakukan kedua aktivitas tersebut.

Meskipun telah jelas mengenai hukum di atas, namun timbul sebuah keresahan baru mengingat terdapat sebuah hadis yang berisi ancaman ketika seseorang meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut:

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه 

Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadis di atas tentunya tidak berlaku bagi orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat dikarenakan adanya udzur berupa pandemi virus corona. sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Minhaj al-Qawim bahwasanya ada banyak sekali persoalan yang bisa dijadikan sebagai udzur bagi kita untuk meninggalkan shalat berjamaah ataupun shalat jumat:

فصل: "في أعذار الجمعة والجماعة"
أعذار الجمعة والجماعة المطر إن بل ثوبه ولم يجد كنًا، والمرض الذي يشق كمشقته، وتمريض من لا متعهد له، وإشراف القريب على الموت … ومن الأعذار الخوف على المنهاج نفسه، أو عرضه، أو ماله …، وفقد لبس لائق، وغلبة النوم وشدة الريح بالليل، وشدة الجوع والعطش والبرد والوحل والحر ظهرًا

Artinya:
“Pasal tentang beberapa udzur shalat jumat dan berjamaah Udzur shalat jumat dan berjamaah adalah hujan yang (jika) membasahi baju dan tidak menemukan penutup, sakit yang memberatkan (parah), merawat pasien yang tidak ada perawat lainnya, memuliakan kerabat yang berduka,…  sebagian dari udzur shalat Jumat dan berjamaah sebagaimana dituturkan dalam kitab Minhaj ialah khawatir atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya, …, tidak ada pakaian yang layak, terlalu mengantuk, terlalu dingin di malam hari, terlalu lapar, dahaga, dingin, lembab dan panas di waktu Zhuhur, …

Pandemi virus corona yang bisa menjadi penyebab meninggalnya seseorang dan berlangsung secara lama dan penyebarannya begitu masif tentu saja merupakan sebuah udzur yang bisa menyebabkan kita boleh meninggalkan melaksanakan shalat jumat meskipun itu terjadi sebanyak 3 kali berturut-turut atau bahkan lebih.

Sumber : Kementrian Agama

Posting Komentar untuk "Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur di Masa Pandemi"