Ini Syarat Perdamaian Abadi di Papua

Jakarta - Masih adanya konflik di Papua, perlu adanya penyelesaian.  Sehingga akan  tercipta perdamaian yang akan mendorong pada kemajuan  di tanah Papua. 

Menanggapi hal tersebut, Dubes Prof. Imron Cotan sebagai tokoh Pemerhati Papua menilai perlunya meningkatkan rasa kebangsaan.

 Secara hukum Nasional dan Internasional tidak ada dasarnya bagi mereka untuk memisahkan diri dari NKRI. 
 "Prinsip hukum Internasional yang  namanya
UTI Possidetis juris. Artinya, perbatasan negara yang baru merdeka adalah  perbatasannya ketika dia dijajah. 
Tapi Belanda tidak mau menyerahkan dengan tiga alasan utama,"ujarnya seusai menjadi narasumber Webinar Moya Institute akan menyelenggarakan Webinar dengan tema “Perdamaian dan Kedamaian di Papua”. 

Menurutnya,  pertama mereka ingin mempertahankan status sebagai negara kolonial.  Kedua,  mereka ingin menciptakan wilayah bagi orang-orang Belanda yang tidak ingin pulang yang masih ingin menikmati iklim tropis di wilayah Indonesia. Selain itu, lanjutnya, menampung para kolaboratornya. Ketiga,  adalah mencegah terjadinya eksodus besar-besaran dari Indonesia ke Belanda karena negara itu sangat kecil. 

"Maka seyogyanya rasa kebangsaan inilah yang ditumbuhkembangkan dan sekaligus juga establish. Dengan   menciptakan dialog-dialog pada tingkat akar rumput. Ini dilakukan   dalam rangka untuk membangun provinsi Papua dan Papua Barat di bidang empat sektor strategis,"paparnya. 

Menurutnya, ada tiga langkah yang harus dilakukan.  Adalah penegakan hukum mencegah terjadinya korupsi yang selama ini diduga terjadi di Papua. 
 Sehingga dampaknya bisa menjadikan rakyat Papua secara keseluruhan tidak merasakan manfaat dari program Otsus.

 "Jadi apabila tiga hal tadi dasar. Penegakan hukum,  dialog pada tingkat akar rumput dan  implementasi dari otonomi khusus. Maka, saya yakin tidak ada konflik di Papua dan akan maju,"harapnya. 

Sementara itu, Komisi  I DPR mendukung Pemerintah melakukan pendekatan untuk membangun dan perdamaian di wilayah Papua. Hal itu tentu untuk membangun kesejahteraan masyarakat Papua. 

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan, terkait pemberian dan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) jilid II sangat diperlukan untuk membantu membangun Papua. Tujuannya untuk penyamaratan pembangunan di Papua. 

"Kami mendukung pendekatan pemerintah membangun Papua, " katanya.

Untuk itu, Komisi I meminta kepada pemerintah dalam pemberian dana Otsus ini harus dikelola secara baik. Baik itu dari pengelolaan dana di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Dana Otsus ini masih tidak tepat sasaran. Maka dari itu, harus dikelola dengan baik dan pengelolaan di OPD harus diawasi, "tutupnya.

Red/ID

Posting Komentar untuk "Ini Syarat Perdamaian Abadi di Papua"