Gambar : INFO DEPOK (Ray/ID) |
INFO DEPOK - Kamis, 08 Juli 2021. Kegiatan pengawasan dan penindakan PPKM darurat Kota Depok yang dilakanakan pada rabu malam 7 Juli 2021 mulai dari penyekatan jalan didepan Gedung Walikota sampai pasar pucung melalui Jl. Boulevard GDC. Kegiatan ini dilaksakan bersama tiga Pilar yaitu, TNI, POLRI, dan PEMKOT. Hal ini diperuntukan untuk pembatasan kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha.
"Kegiatan yang dibatasi sampai jam 9 malam dan kegiatan usaha seperti toko-toko kelontong, mini market, rumah makan dibatasi sampai 8 sudah harus tutup" papar Bapak Taufiq selaku SATPOL PP Kasie Penertiban Perda.
Ada sedikit kendala yang dialami petugas penertiban saat menindak para penjual kaki lima yang belum taat aturan PPKM.
"Masih banyak pedagang yang menyedikan layanan makan ditempat, lesehan, dan belum tutup saat batas jam operasional yang sudah ditentukan. Dan kami juga membubarkan anak-anak muda yang sedang berkerumun" Ujarnya.
“Dalam penanganan penyebaran covid dari tiga piral itu pasti saling menjunjung dan menyeleraikan, apalagi disini diberlakukan dengan Perda. Maka kami disini TNI dan POLRI selalu menjunjung apa yang dilakukan oleh Perda Depok, terutama dari SATPOL PP yang melaksanakan Tindakan, ataupun edukasi terkait dengan pelanggaran – pelanggaran protokol Kesehatan” Tanggapan dari Bapak Suparman selaku Polisi.
“Kami pihak TNI selalu mendukung kegiatan yang dilaksanakan PEMKOT, bersinergi mencegah penularan covid-19 meminimalisir terjadinya peningkatan virus tersebut, dengan melaksanakan patroli rutin. Bersinergi dengan POLRI dan PEMKOT” Bapak Sadik selaku Komandan dari TNI.
Kemudian juga para pelaku usaha di kota Depok untuk taat aturan tidak membuka toko - toko lebih dari jam 8 dan rumah makan tidak lebih dari jam 9, dan tidak boleh menyiapkan makanan di tempat. Karena menjadi bahan masyarakat untuk keluar dan berkerumunan jika mereka masih membuka lewat batas waktu yang di tentukan.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, sekian hari penyebaran covid di kota Depok khususnya sudah termasuk zona merah ini kian meningkat, jadi kami mengharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk taat Prokes terutama 3 M, dengan harapan dibatasi aktivitas usaha, aktivitas warga, semua kerumunan - kerumunan bisa diatasi dan bisa meminimalisir dengan demikian kita dapat mengharapkan memutus mata rantai penyebaran covid- 19 di Kota depok” pungkas Bapak Taufiq kepada INFO DEPOK.
Posting Komentar untuk "Kegiatan pengawasan dan penindakan PPKM darurat Kota Depok"