Pemerintah Kota Deok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/368/Huk/Kesos Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terdapat sejumlah ketentuan di dalamnya.
Pertama, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun swasta, tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
Kedua, penyelenggaraan takbiran di Masjid/Mushola dilakukan hanya oleh 1 (satu) orang petugas dan takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.
Ketiga, Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid / Mushola / Fasilitas Umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan.
Keempat, kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan secara daring.
Untuk diketahui, kebijakan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Posting Komentar untuk "Masih PPKM Darurat, Pelaksanaan Salat Iduladha di Masjid Ditiadakan"