Jasa cetak kartu vaksin COVID-19 kian menjamur seiring dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi sebagai syarat beraktivitas. Di dalam sertifikat vaksin terdapat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di QR code yang tertera.
Pasalnya, sertifikat vaksin bisa dikses melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan government cloud serta dengan berbagai aplikasi lain, seperti Silacak, eHac di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maupun aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencetak sertifikat vaksin yg dimiliki," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Minggu (15/8/2021).
Wiku meminta kepada masyarakat untuk dapat menjaga sertifikat vaksin yang dimiliki, mengingat di dalam sertifikat tersebut terdapat QR code yang berisi data pribadi.
"Jangan sampai data tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab karena akan membahayakan masyarakat. Saya juga meminta masyarakat untuk dapat memperhatikan kelayakan jasa cetak sertifikat vaksin sebelum mencetak vaksin sehingga kebocoran data pribadi dapat dicegah," katanya. (Mediacenter Riau/pr)
Posting Komentar untuk "Cukup Aplikasi Peduli Lindungi Masyarakat Tak Perlu Repot Cetak Kartu Vaksin, Ini Alasannya"