Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3," kata Jokowi dalam kesempatan tersebut.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah. Alasannya situasi COVID-19 di daerah tersebut sudah membaik sehingga kegiatan bisa dibuka kembali secara perlahan.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi berpesan agar membaiknya situasi COVID-19 ini tetap disikapi dengan hati-hati dan kewaspadaan. Rencananya level PPKM akan terus diturunkan secara perlahan seiring meningkatnya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, kemampuan tes dan pelacakan, serta cakupan vaksinasi.
"Perbaikan situasi COVID-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," kata Jokowi.
"Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Jokowi : PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Jabodetabek Kini PPKM Level 3"