Pinjaman online (pinjol) ternyata selain membawa berkah, juga bisa menjadi bencana bagi warga. Pinjol sejatinya adalah salah satu terobosan bagi warga yang tidak memiliki akses ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang tunai melalui internet. Berkat teknologi, konsep meminjam uang tidak lagi melalui bank tetapi bisa melalui mekanisme financial technology (fintech) dengan menggunakan jaringan internet.
Proses mendapatkan dana melalui pinjol memang mudah, gampang, dan cepat. Cukup bermodal Karru Tanda Penduduk (KTP) dan mendaftar secara online ke situs atau aplikasi yang menyediakan pinjaman. Buat mereka yang membutuhkan dana, seperti untuk modal kerja – khususnya bagi pelaku bisnis usaha kecil dan mikro, serta sektor informal – kehadiran pinjol seolah menjadi dewa penyelamat untuk melancarkan bisnis mereka.
Namun tidak semua penyedia jasa pinjol berwajah dewa penyelamat. Justru kini marak pinjol ilegal yang meresahkan warga dan menimbukan banyak korban.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjol yang ilegal. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah komprehensif yang diambil yaitu pemutusan akses atas peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.
“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” jelasnya saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terhitung sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” ungkapnya.
Selain itu, Menkominfo Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet.
“Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Tahun ini dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan saat akhir Kabinet ini total 50 juta peserta di 2024,” paparnya.
Menurut Menkominfo literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital, yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.
“Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” tandasnya.
Posting Komentar untuk "Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, Kominfo Tutup 3.856 Platform Fintech Ilegal"