Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP).
"Ada enam kriteria penerima program ini. Seperti, veteran, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/ Pejabat Negara, pensiunan Pegawai BUMN, lahan obyek pajak pribadi, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau serta masyarakat tidak mampu," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, Jumat (20/08/21).
Adapun, lanjut nina, syarat bagi veteran, pensiunan ASN/ABRI/Polri/Pejabat Negara/Pegawai BUMN dan lain-lain, wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Veteran atau Pensiun bagi ASN dan sebagainya yang masih hidup (bukan ahli waris) serta KTP. Lampiran tersebut bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau dikirim melalui kantor pos.
"Pengurangan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan syarat luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau WP yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD," ungkapnya.
Sementara untuk lahan pertanian maupun lahan hijau yang ditetapkan Pemkot Depok, bisa melampirkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang dapat diperoleh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
Selanjutnya, untuk WP badan, seperti yang mengalami kesulitan likuiditas, dapat melampirkan laporan keuangan tahun lalu dan tahun berjalan. Sedangkan, mereka yang menjalankan fungsi sosial, kesehatan dan pendidikan, salah satu syaratnya wajib melakukan kerja sama dengan Pemkot Depok.
"Kemudian, untuk sekolah (pendidikan) mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) serta menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Untuk sosial misalnya objek pajak terkena bencana alam maupun non alam, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat," tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person di nomor (021) 77217367 atau 08111022274.
Posting Komentar untuk "Pemkot Depok Beri Keringanan Biaya PBB untuk Wajib Pajak, Berikut Syarat dan Ketentuan"