PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lokal atau commuter line (KRL) secara ketat meski status PPKM Level 4 sudah berganti menjadi PPKM Level 3.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.
Para pengguna tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun. Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No. 58 tahun 2021, dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah.
Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL sebagaimana telah diatur pemerintah antara lain:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
KAI Commuter tetap mengajak seluruh pengguna utk tetap mematuhi protokol kesehatan dgn menggunakan masker ganda, menjaga jarak & mencuci tangan. KAI Commuter juga mengajak masyarakat yg tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dgn KRL untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah. Utamakan kesehatan & keselamatan serta patuhi protokol kesehatan.
Posting Komentar untuk "PPKM Diperpanjang, Naik Commuter Line STRP Tetap Harus Dibawa"