Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyatakan PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.
"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ucap dia. (detik.com)
Posting Komentar untuk "Resmi PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus"