Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai melakukan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Penerima vaksin dikhususkan dengan usia kehamilan minimal 12 minggu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, ibu hamil dapat menerima vaksin di puskesmas maupun rumah sakit (RS). Tentunya dengan melakukan pendaftaran sesuai dengan masing-masing fasilitas kesehatan (faskes).
“Ibu hamil sudah dapat menerima vaksin Covid-19 di Puskesmas maupun RS dengan beberapa kriteria,” tuturnya, Kamis (26/08/21).
Dikatakan Umi, syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP atau berdomisili di Kota Depok, kondisi sehat, dan tidak terkonfirmasi Covid-19 tiga bulan terakhir.
Umi pun berpesan kepada seluruh ibu hamil untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat Covid-19.
“Jika sudah memenuhi persyaratan, ibu hamil disarankan untuk segera mengikuti vaksinasi agar tidak mudah terpapar Covid-19,” tandasnya.
Posting Komentar untuk "Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil di Depok Sudah Bisa Dilakukan"