INFODEPOK.NET - Seperti
diketahui, awal mula dugaan korupsi di kalangan internal Damkar Depok mencuat
setelah Sandi, salah satu anggota Damkar Depok, membongkarnya di media sosial.
Dugaan korupsi tersebut dibongkar dengan melakukan aksi protes di Balai Kota
Depok. Aksi itu kemudian viral.
Sandi membawa poster bertulisan 'Bapak Kemendagri tolong,
untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut
kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen,
banyak digelapkan!!!'. Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah
pengadaan sepatu, inssentif yang tidak transparan dan beberapa kejanggalan
lainnya.
Menurut
Sandi, sepatu yang diterima oleh dia dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan
spesifikasi. Sandi juga mengatakan ada dugaan pemotongan terkait insentif
mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya, setiap petugas mendapatkan
insentif Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu. Dia mengaku
menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat
peringatan (SP) oleh atasannya seusai aksinya itu. Dia juga mengaku mendapat
perlakuan sinis dari atasan.
Kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan
Penyelamatan Kota Depok akhirnya memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri
(Kejari) Depok meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per
Rabu (15/9/2021). Ada 2 dugaan korupsi Damkar Depok yang dilaporkan ke Kejari,
dan seluruhnya dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa menemukan adanya
unsur pidana.
Dilansir dari Kompas.com, "Yang pertama terkait dengan
pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat
perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala
Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021). "Jadi ada 2 surat perintah penyidikan," ia menambahkan. Dugaan
korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019. Sementara
itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan
Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020 lalu.
Butuh waktu sekitar 5 bulan bagi jaksa untuk menaikkan
perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sempat dianggap lama memproses
kasus ini, Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan. "Kami harus beberapa
kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman
beberapa kali ekspos. Melalui ekspos kan ada arahan tentang apa yang harus
dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," jelasnya.
Sri mengaku tak menutup kemungkinan pihaknya masih akan
kembali memanggil beberapa pihak terkait dalam beberapa waktu ke depan.
"Kalau minggu depan teman-teman melihat banyak orang berbondong-bondong
diperiksa lagi, ini bukannya kami mengulur-ulur waktu. Ini konteksnya beda
(pemanggilan untuk tahap penyidikan)," katanya. Dari hasil penyelidikan
sejauh ini, kasus korupsi Damkar Depok disebut mulai mengerucut ke nama-nama
tertentu. "Tentang beberapa orang yang kami anggap potensial untuk jadi
tersangka, ya, justru itulah kami naikkan ke tingkat penyidikan," kata
Sri.
Dari situ, si A, si B, si C, orang yang paling
bertanggung jawab itu, baru kami tetapkan tersangka," jelasnya.
"Sekarang sudah kami temukan (unsur pidana korupsi), secara perbuatannya
ada, dan sekarang langkah berikutnya tinggal mencari siapa yang harus
bertanggung jawab. Berdasarkan alat-alat bukti yang coba kami gali lagi
terus-menerus."
Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Di Tubuh Damkar Depok Memasuki Babak Baru"