credit image: kompas megapolitan
INFODEPOK.NET - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Pemprov DKI melarang pemasangan iklan atau reklame rokok di dalam
ruangan maupun di luar ruangan di Jakarta. Namun, Arifin menegaskan, Pemprov
DKI tidak melarang orang menjual rokok, termasuk di minimarket.
“Jualan
rokok sih boleh, yang tidak boleh reklamenya, tayangan iklannya yang tidak
boleh,” ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Arifin
mengatakan, larangan iklan rokok ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan
Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
“Setelah
kita cek ternyata memang benar ada pelanggaran-pelanggaran (pasang iklan). Oleh
karenanya maka kemudian kita melakukan penindakan, kita larang itu,
minimarket-minimarket yang menayangkan iklan, reklame rokok tidak
diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak
menayangkan iklan rokok di ruangan indoor,” ungkap dia.
Satpol PP
DKI, kata Arifin, akan menurunkan atau menghilangkan iklan atau reklame rokok.
Jika iklannya atau reklamenya dalam bentuk konstruksi, maka konstruksi yang
dihancurkan. “Kalau di papan reklame, maka kontennya yang harus dihentikan atau
diganti,” pungkas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan melarang iklan
atau reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar
ruangan di Jakarta. Larangan ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun
2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Seruan ini ditandatangani
Anies pada 9 Juni 2021 lalu.
“Para pengelola gedung untuk tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik
di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus
rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” tulis Anies dalam sergub itu.
Anies juga meminta para pengelola
gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi
yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak
ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. “Tidak menyediakan asbak dan
tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok,” tambah
Anies.
“Upaya
melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen
masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut
berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada
kawasan dilarang merokok,” ungkap Anies.
TA/ID
Posting Komentar untuk "Mendapat Larangan, Minimarket Di Jakarta Mulai Tidak Boleh Pasang Iklan Rokok Di Display Dekat Kasir"