INFODEPOK.NET - Presiden Jokowi secara resmi
membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke
perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas bisnis. Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau jdih.setkab.go.id, Senin
(20/9/2021).
Berikut
BUMN yang digabungkan. Pertama penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ke
dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Jokowi
pada 15 September 2021. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa
BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban
serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI. Adapun pada ayat 2
dinyatakan bahwa besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
Dalam
aturan tersebut dijelaskan alasan penggabungan dilakukan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan
perdagangan. “Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan
pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI,” tulis aturan tersebut.
Kedua
adalah penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang
Seri. Ketetapan merger itu juga tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga
diteken langsung oleh Jokowi pada 15 September 2021. “Bahwa untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan,
keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu
melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri,” ujar Jokowi.
Penggabungan
Pertani juga sama dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak
dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri. “Besarnya
nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN,” ujarnya.
Ketiga
yaitu penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan
Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu tertuang dalam PP Nomor 99 tahun 2021
yang juga diteken Presiden pada 15 September 2021. “Bahwa untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta
mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu
melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke
dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia,” bunyi PP
tersebut.
Dengan
penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan
ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke
Perindo. Besarnya nilai kekayaan yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sesuai usulan menteri BUMN.
Dengan
demikian ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tidak lagi mendapatkan
Penyertaan Modal Negara (PMN).
FR/ID
Posting Komentar untuk "Penggabungan Tiga BUMN Pangan Yang Diresmikan Presiden Jokowi"