credit image: suara.com |
INFODEPOK.NET - Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan memecat tidak hormat Tri Prasetyo Utomo, karena terbukti
maling uang sumbangan anak yatim. Ia yang menjabat Kepala Seksi Pemerintahan
Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mencatut dana sebesar
Rp370 juta.
Berdasarkan
fakta persidangan, Tri, terbukti mengembat uang yang seharusnya tersalur ke
Yayasan Nurul Arasy. Ia meminta kepada korban, (KS), untuk membuat kuitansi
palsu. Dalam persidangan, Sinar Suryani Ratih selaku pimpinan yayasan anak
yatim tersebut, menegaskan bahwa tidak pernah ada sumbangan sebesar Rp370 juta.
Nilai
uang yang pernah Tri beri ke yayasan, kata Sinar, hanya antara Rp1-2 juta, Pemecatan
tidak hormat mantan Lurah Pekojan itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur
Nomor 989 Tahun 2021. Sementara Anies, telah menekennya sejak Senin, 16 Agustus
2021 lalu.
“Terbitnya
Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Demikian kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya, Sabtu (18/9), mengutip dari kompas..
Putusan
tertuang pada Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020. Tri,
dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50
juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tindakan
kasus tersebut membuat Para netizen menjadi geram dengan perbuatan korban. Banyaknya pejabat negeri yang menjadi maling, Para
netizen pun masing-masing saling memberikan komentar yang miris.
“Hak
anak yatim pun diterabas di negeri ini,” ujar @noveisnope.
“Ya
Allah, sumbangan buat anak yatim saja dikorupsi,” tutur @hellooputri, prihatin.
“Ini
gimana sih konsepnya? Neraka jalur prestasi? Apa gimana?” tanya @SophiaNerissa.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (14/9) lalu, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 219/G/2021/PTUN.JKT.
TA/ID
Posting Komentar untuk "PNS Maling Dana Yayasan Anak Yatim 370 Juta Rupiah, Resmi Di Berhentikan Tidak Hormat Oleh Gubernur DKI Jakarta"