Kalau mau beli tanah kavling itu sertipikat sudah pecah-pecah, status tanah NON SAWAH dan atas nama pemilik langsung seperti sertipikat yang saya pegang.
Setelah dibeli dapat PBB, tinggal buat Akta Jual Beli (AJB), Penjual bayar Pajak Penjual atau Pajak Pengasilan (PPh) dan Pembeli bayar Pajak Pembeli atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian bukti pembayaran pajaknya divalidasi oleh PPAT atau PPAT Sementara di Kecamatan, bayar Zona Nilai Tanah (ZNT), bayar Cek Sertipikat dan pendaftaran sertipikat balik nama atas nama pembeli di kantor Badan Pertanahan berdasar Surat Perintah Setor (SPS).
Makanya penting Pembeli memiliki copian bukti pembayaran pajaknya, pembayaran biaya Akta Jual Belinya, dan Surat Perintah Setornya untuk mengetahui biaya pendaftaran sertipikat tanah.
Bukan pembeli seperti membeli tanah kavling sawah harga puluhan sampai ratusan juta dengan iming-iming dapat AJB, SHM, lokasi strategis, investasi masadepan, tanah siap bangun dan lainnya.
Jangankan pembeli mendapatkan bukti copian pembayaran pajaknya, biaya pembuatan Akta Jual Beli dan Biaya Surat Perintah Setor.
Yang ada ujung-ujunganya setelah lunas membeli tanah kavling sawah, Pembeli hanya dapat Petok Desa, Kuitansi, PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) Notaris.
Begitu mau dibuatkan sertipikat susah karena tidak ada ijin pendaratan, dan kalau pun bisa dibuatkan sertipikat diselundupkan lewat Program PTSL di BPN oleh oknum-oknum baik Perangkat Desa, Pegawai BPN, PPAT atau PPAT Sementara di Kecamatan yang bermain dalam bisnis tanah kavling sawah dan setelah jadi sertipikat status tanah tetap sawah.
Dalam membeli perumahan juga hampir sama, kasusnya tak jauh beda dengan kasus tanah kavling sawah, hanya ada sedikit perbedaan.
Dan pembeli perlu hati-hati dan cermat terhadap surat-suratnya, agar tidak kena tipu oleh makelar atau penjual perumahan.
Catatan :
Sertipikat yang saya pegang itu punya warga yang saya bantu arahkan maju sendiri mendaftar pecah sertipikat tanah di BPN Kota Tegal sampai jadi.
Walaupun saya agak jengkel kepada oknum pegawai BPN, saat saya dampingi warga maju mendaftar sertipikat tanah di kantor BPN Kota Tegal awalnya mau diminta Rp. 3.000.000 untuk pecah sertipikat tanah 2 bidang karena tidak tahu saya dampingi.
Begitu tahu saya dampingi, yang awalnya minta Rp. 3.000.000 berubah menjadi Rp. 2.000.000 untuk 2 bidang dan saya toleransi karena untuk tambahan uang sampingan mereka.
Eh ternyata di belakang saya oknum pegawai BPN mintanya Rp. 3 juta, padahal sesuai Surat Perintah Setor biaya pecah 2 sertipikat tanah tidak ada Rp. 500.000 setelah saya cek di Aplikasi Sentuh Tanahku.
Di Kantor BPN berbagai daerah di manapun, permainan oknum pegawai BPN untuk mendapatkan uang sampingan ya bermain pelayanan dalam urusan pembuatan sertipikat tanah yang ada urusannya dengan ukur-ukur, karena hanya disitu saja ruang oknum bisa mendapatkan uang sampingan.
Sebab pelayanan baliknama-baliknama sertipikat itu susah diotak-atik untuk mendapatkan sampingan oleh pegawai BPN di daerah manapun.
Tapi itulah budaya buruk pelayanan di BPN oleh oknum-oknum pegawai, memang harus diakui, jika tidak bermain seperti itu pegawai BPN hanya mengandalkan gaji bulanan ya pas-pasan untuk biaya hidupnya.
Dan saya selalu beritahu kepada warga yang saya bantu arahkan, baik :
1. Cara membuat surat-surat syarat pendaftaran sertipikat tanah
2. Berapa biaya pembuatan Akta Jual Belinya
3. Berapa biaya pembuatan sertipikat tanah aslinya di BPN sesuai Surat Perintah Setor
4. Pembayaran pajaknya jika kena pajaknya.
5. Cara Mendaftarkan sertipikat tanahnya setelah berkas lengkap.
6. Cara melaporkan ketika kinerja pegawai BPN lambat tidak sesuai aturan waktu selesainya sertipikat tanah.
7. Sampai warga mengambil sendiri sertipikat tanahnya jika sudah jadi di kantor BPN
SILAHKAN CARI DI DAERAH MANA DI INDONESIA, ADA ORANG YANG MAU MENGAJARI WARGA YANG AWAM PERTANAHAN BISA PAHAM . . . ???
SAYA YAKIN BELUM TENTU ADA, KARENA MENYAMPAIKAN KEJUJURAN ITU SUSAH, DAN ILMU ITU MAHAL, TAPI SAYA BUKA APA ADANYA ILMU TENTANG PERTANAHAN AGAR TIDAK TERTIPU.
CONTOH SURAT YANG WAJIB DIMILIKI OLEH MASYARAKAT SEBAGAI PEMBELI TANAH KAVLING ATAU BISA JUGA UNTUK PEMBELI PERUMAHAN
Pembeli itu raja bukan untuk jadi korban jual beli tanah kavling atau perumahan karena awam surat pertanahan
Posting Komentar untuk "Tips Pembelajaran Saat Membeli Tanah Kavling Agar Tidak Tertipu"