INFODEPOK.NET –
Pengadilan Negeri (PN) Depok memberikan vonis akhir untuk ketiga gembong narkoba. PN Depok
menjatuhkan hukuman mati kepada 3 gembong narkoba yang mengedarkan 267 kg sabu.
Mereka adalah Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputro. Ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114
Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami memutuskan, vonis hukuman mati terhadap tiga
terdakwa yakni Junaidi (31), Zulkarnain (25) dan Eko Saputra (25)," ujar
Ketua Majelis Hakim, Andi Musafir SH yang dibacakan dalam sidang di PN Kota
Depok, Senin (13/9). "Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa I. Junaidi Als Edi Bin Solihin (Alm), Terdakwa II. Zulkarnain
Als Ijul Bin Jumali dan Terdakwa III. Eko Saputra Als Eko Bin Kammarudin, oleh
karena itu masing-masing dengan pidana mati," demikian bunyi putusan PN
Depok yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok,
Selasa (14/9/2021). Duduk sebagai ketua majeis Andi Musafir dengan anggota
Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis mati itu sesuai dengn tuntutan jaksa yang menuntut
ketiganya juga dengan hukuman mati. "Semua barang bukti
yang ada disita atau dirampas untuk negara," ucap majelis.
Pembacaan vonis hukuman mati disaksikan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum) Arif Syafriyanto
dengan anggota M. Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan dan Adhi Prasetya
Handono yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
Dalam amar putusannya, Andi
menegaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar
ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman beratnya
"Semua permintaan keringanan hukuman ketiga terdakwa
dan mengaku hanya perantara dan menerima upah dengan alasan kondisi
perekonomian sekarang yang sedang sulit sama sekali tidak bisa diterima atau
ditolak," tegasnya. Setelah menimbang dan memperhatikan secara seksama
majelis hakim dengan tegas menolak semua alasan ketiga terdakwa. "Semua
barang bukti yang ada disita atau dirampas untuk negara," ucap Andi.
Barang
bukti tersebut antara lain mobil merk Toyota Kijang Super, dan mobil Honda
Jazz. "Barang bukti narkoba jenis Sabu juga disita dan dimusnahkan. Selain
itu, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 yang dibebankan
oleh negara," terang Andi.
Sementara itu ketiga terdakwa dan
penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir selama tujuh hari setelah majelis
hakim PN Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati.
FR/ID
Posting Komentar untuk "Vonis Akhir Dari PN Depok Untuk 3 Gembong Narkoba Sabu Seberat 267kg "