INFODEPOK.NET
- Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang ditunjuk langsung oleh Presiden
menjadi Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mengumumkan
daftar 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali dan Kepulauan Riau mulai Kamis
(14/10/2021) besok. Luhut mengatakan pembukaan Bali untuk wisatawan asing ini
dilakukan demi memulihkan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut, Rabu (13/10/2021). Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. "Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," tegasnya.
Sementara,
negara lainnya di luar daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia
melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan
catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Luhut
menyebut negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 mereka berada pada level
1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
Setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional dari 19 negara ini wajib melampirkan bukti sudah divaksin 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. "Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," jelasnya.
Selama
proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia
tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board)
sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada
hari ke-4 karantina.
Luhut
menegaskan, seluruh biaya karantina ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan
alias tidak ada biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, sebelum
berangkat menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking
hotel/villa/kapal.
Pelaku
perjalanan internasional ke Bali dan Kepri juga harus memiliki asuransi
kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan
mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut sesuai atas arahan
tegas dari Kordinator PPKM, Luhut Binsar Panjaitan.
FR/ID
Posting Komentar untuk "Besok Bali Kedatangan Wisatawan Asing Diharapakan Dapat Memulihkan Ekonomi Bali "