Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas perkara pencurian kucing yang dilakukan oleh dua tersangka SJ (20) dan MA (19) di Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Upaya perdamaian secara keadilan restoratif yang dilakukan korban dan tersangka yang disaksikan pihak keluarga pada Senin (18/10) lalu, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ekspos dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di aula kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Para Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Tiazara Lenggogeni, S.H., M.H. mendatangi Polsek Cinere untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio, S.H mengatakan bahwa keadilan restoratif ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.
“Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan keadilan restoratif juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Kasi Intel Kejari Depok.
Posting Komentar untuk "Dua Pencuri Kucing Sempat Viral di Depok Dibebaskan Lewat Jalur Perdamaian"