Pada Senin (4/10) kemarin, Pemerintah
resmi memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober mendatang. Mulai hari ini, Selasa 5
Oktober 2021, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mulai berlaku
terkait lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni
Irwan lewat pesan elektronik, Selasa pagi sebagaimana dikutip dari Antara
menyebutkan dua Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021. Inmendagri 47/2021
tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
“Menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan
2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi
pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 47/2021.
Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan
instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah
Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi
Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi
tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan
pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri
Kesehatan. Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi
dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target
vaksinasi.
Ketentuan penurunan level kabupaten/kota
dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal
sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60
tahun minimal sebesar 40 persen. Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari
level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar
70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
minimal sebesar 60 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level
2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan
diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur
Inmendagri 48/2021.
FR/ID
Posting Komentar untuk "Mendagri Memberi Intruksi Terkait PPKM Lanjutan"