credit image: nasional tempo.co |
INFODEPOK.NET - Viral di
media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan
anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019. Mabes Polri menyatakan kasus ini
bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
Detik.com
"Ini tidak final," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi
Hartono kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis
(7/10/2021).
Rusdi
menjelaskan, kasus tersebut memang sudah di SP3. Namun kasus ini bisa saja
dibuka kembali, dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan, "apabila memang ditemukan bukti-bukti baru,
maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tuturnya "tapi sampai saat ini memang
telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut.
Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak
pidana pencabulan," sambung Rusdi.
"Tapi sampai saat ini memang telah
dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena
apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,"
sambung Rusdi.
Rusdi menegaskan polisi sejak awal serius
menangani peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga
gelar perkara. Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti terkait dengan tindak
pidana seperti yang dilaporkan.
"Jadi memang kejadian tahun 2019 laporan
diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Luwu Timur. Dan
hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara.
Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak
cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Perempuan Anak dan
Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi meminta agar Mabes Polri membuka lagi
kasus ini. Sebab, menurutnya, sejak awal sudah ada cacat dalam penanganan kasus
ini, menurut Resky, sejak awal yang jadi masalah adalah anak-anak dalam kasus
ini tidak didampingi orang tua atau pendamping lainnya saat di-BAP. Sebelum
penghentian penyidikan.
Pelapor juga tidak didampingi pengacara. Dalam Undang-Undang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak wajib didampingi orang tua dan pendamping
bantuan hukum, kedua, lanjut Resky, pihaknya sudah pernah memberikan foto dan
video terkait dugaan pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Anak-anak ini,
menurutnya, sebelumnya mengeluh sakit di area dubur dan vagina.
Ada juga hasil laporan psikolog anak yang
menerangkan bahwa anak-anak bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang
dialami, yang melibatkan lebih dari satu orang. Bukti laporan psikolog itu juga
sudah disetorkan ke polisi. "Kemudian, kalaupun dikatakan ibunya mengalami waham,
itu pemeriksaannya sangat tidak layak, karena hanya 15 menit, kemudian juga
hanya melibatkan dua orang psikiater, sementara ketentuan acuan kami untuk
pemeriksaan berkaitan dengan proses hukum itu ada acuannya di peraturan menteri
dan harus ada terdiri dari tim yang khusus, jadi ada psikiater, psikolog, dan
tahapan-tahapan," ujar Resky kepada media detikcom.
"Jadi tidak serta-merta orang mengalami waham
hanya dalam waktu 15 menit. Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu juga
disampaikan ke Polda, tapi semua argumentasi kami itu tidak
ditindaklanjuti," sambungnya. Terkait
hasil asesmen yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Resky menyatakan
pihaknya menganggap itu tidak bisa dijadikan dasar penghentian penyelidikan.
Menurutnya, sejak awal ada maladministrasi dan
kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur terhadap terlapor, yang
merupakan ASN, sehingga asesmen yang diberikan tidak objektif, menurut Resky,
seharusnya P2TP2A Luwu Timur tidak mempertemukan pelapor dengan terlapor.
Pelapor seharusnya dilindungi dulu.
Resky menjelaskan, pihaknya terus berupaya
mengadvokasi kasus ini. Terakhir pihaknya sudah bersurat ke Mabes Polri agar
bisa mengevaluasi dan membuka kembali kasus ini, meski menurutnya sampai saat
ini belum ada kemajuan. "Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus
ini kembali," tegasnya.
TA/ID
Posting Komentar untuk "Polri Angkat Suara Terkait Kasus Pemerkosaan 3 Anak Di Luwu Timur"