INFODEPOK.NET - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) kembali dilanjutkan oleh pemerintah. PPKM berlanjut dalam level 2-4
untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14
hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, dilakukan pelonggaran pada beberapa sektor.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)
Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10). "Dalam penerapan PPKM yang akan
diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai
penyesuaian," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden.
Di periode PPKM kali ini, sejumlah
daerah berhasil turun level. Dalam perpanjangan PPKM ini juga terdapat sejumlah
aturan baru yang diterapkan. Aturan-aturan ini kebanyakan berisi pelonggaran
aktivitas dan operasional selama PPKM berlangsung.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM level 1, new normal di kota Blitar." ujar Luhut. Impelementasi uji coba PPKM level 1 ini diberlakukan karena Blitar telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen. Dari keterangan yang diberikan Luhut, pemerintah akan menempatkan tim yang terdiri dari pakar dan ahli dalam bidangnya di Blitar untuk memonitor penerapan uji coba PPKM level 1. "Kalau ini nanti berhasil, kita akan kembangkan ke kota-kota yang dapat masuk pada level satu" terang Luhut.
Aturan baru juga terdapat pada perjalanan internasional. Mulai 14 Oktober mendatang, Bandara Ngurah Rai bali akan dibuka untuk internasional. Pembukaan ini dibuka dengan syarat selama memenuhi persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Akses masuk internasional ini dibuka untuk sejumlah negara yang telah ditetapkan. "Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand." papar Luhut.
Pada masa PPKM periode ini, terdapat
sejumlah wilayah yang turun level dari 3 ke 2. Wilayah yang turun level ini di
antaranya adalah wilayah aglomerasi Solo yang meliputi Kota Solo, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, dan
Kabupaten Sragen. Selain itu, ada tiga wilayah non aglomerasi yang turun level.
Wilayah ini meliputi Kota Cirebon, Kota Banjar dan Kota Madiun.
Tercatat Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, beberapa waktu belakangan, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada beberapa sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, moda transportasi, hingga aktivitas belajar mengajar.
FR/ID
Posting Komentar untuk "PPKM Di Perpanjang Hingga 18 Oktober Mendatang"