INFODEPOK.NET - Saat
ini makin banyak aksi debt collector cukup meresahkan dan acap kali berujung
mengenaskan. Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menagih dengan cara yang kurang sopan
dan menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.
Alhasil penarikan paksa kendaraan
tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan. Padahal, cara
melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak
berujung bentrok fisik.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus
dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi
kendaraan.
"Terkait hal tersebut kami diatur harus
membawa surat somasi," ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara
Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto. "Artinya debt collector sudah
lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu
bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu
ada di dalam tesnya," ucap Suwandi.
Kemudian, debt collector sebagai
eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi
Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
Untuk syarat berikutnya yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi
sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan (Leasing). Fidusia
merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal
kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Syarat terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya. "Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi," ungkapnya.
Itulah syarat-syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
"Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada
aturan mainnya," pungkasnya.
FR/ID
Posting Komentar untuk "Tanyakan Syarat Berikut Ketika Debt Collector Ingin Mengambil Paksa Kendaraan"