Tanyakan Syarat Berikut Ketika Debt Collector Ingin Mengambil Paksa Kendaraan

                                                            Image: Ilustrasi.com


INFODEPOK.NET - Saat ini makin banyak aksi debt collector cukup meresahkan dan acap kali berujung mengenaskan. Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menagih dengan cara yang kurang sopan dan menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.

 

Alhasil penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan. Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.

 

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

 

"Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi," ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto. "Artinya debt collector sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya," ucap Suwandi.

 

Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

  

Untuk syarat berikutnya yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan (Leasing). Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

 

Syarat terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya. "Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi," ungkapnya. 


Itulah syarat-syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.


"Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya," pungkasnya. Kalau debt collector tidak memiliki syarat-syarat diatas dan dia tetap ngotot untuk mengambil atau menarik paksa kendaraan bermotor yang bermasalah tersebut, pemilik Kendaraan bermotor berhak menolak serta melaporkan ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

 

FR/ID


Posting Komentar untuk "Tanyakan Syarat Berikut Ketika Debt Collector Ingin Mengambil Paksa Kendaraan"