Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara secara terbatas pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.
SE yang diterbitkan 18 November 2021 tersebut telah memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.
Maka dilakukan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT. Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaran seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
Berikutnya, menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
Waktu pelaksanaan kebijakan tersebut berlaku mulai 19 sampai dengan 29 November 2021. Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.
Posting Komentar untuk "Cegah Klaster Covid-19, Wali Kota Depok Hentikan Sementara PTM Terbatas di Pancoran Mas"