Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat. Kali ini, pihaknya melakukan pengawasan dan sosialisasi dengan memasang stiker KTR pada angkutan umum di Terminal Jatijajar.
“Ini salah satu upaya sosialisasi dan pembinaan KTR, termasuk di angkutan umum baik bus antar kota maupun angkutan kota,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Rabu (17/11/21).
Menurut Lienda, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan pembinaan KTR bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan No Tobaco Comunity (NOTC). Melalui kegiatan ini, pihaknya mengingatkan masyarakat maupun supir angkutan umum untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Lienda berharap, upaya yang dilakukan dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan KTR di Kota Depok. Dengan begitu, bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.
"Semoga semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pemasangan stiker pada 45 angkutan umum. Termasuk, di sejumlah tempat dalam Terminal Jatijajar.
"Kami lakukan pemasangan stiker di angkutan umum agar masyarakat maupun supir angkutan dapat mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Imbauan Kawasan Zona KTR di Depok, Di Angkutan Umum Dilarang Merokok!"