DEPOK - Pasca melaksanakan Shalat Idul Fitri bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas I Depok melanjutkan kegiatan Penyerahan Remisi khusus Idul Fitri 1443 H kepada Narapidana. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Warga Rutan Kelas I Depok ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dengan didampingi Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, beserta Pejabat Struktural, (02/05/22).
Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Abdul Rahman menyaksikan pemberian Remisi, tahun ini Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 750 orang Narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Berikut rincian besaran perolehan remisi, dimana RK I diberikan kepada 724 orang, RK II diberikan kepada 26 orang , 4 (empat) diantaranya langsung bebas.
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana. Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap, untuk semua Narapidana yang mendapatkan Remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum.
Dalam penutupnya, Kakanwil Jabar menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, "Kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan",ucapnya.
DV/ID
Posting Komentar untuk "RATUSAN NARAPIDANA RUTAN KELAS I DEPOK DAPATKAN REMISI DI HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2022"