INFODEPOK.NET
Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali menetapkan satu tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok berinisial A.
A, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok diduga melakukan korupsi dengan modus memotong honor pegawai untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan anggaran 2016-2020.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Andi Rahmat Rio Rahmatu kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022 melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional DPKP Kota Depok.
Dia menambahkan, sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 yang bersangkutan bertugas untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer.
“Tersangka A dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 10-29 Agustus 2022 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Upah/Penghasilan Tenaga Honorer Pada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Depok Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2020,” ujarnya, Rabu (10/08) petang.
Dikatakannya, pemotongan upah tersebut dengan alasan digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kasipdsus KejariDepok, Mochtar Arifin menambahkan, tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.
“Jadi benar hari ini dilakukan penahanan terkait tersangka A. Inisial A,” tandasnya.
Ketika disinggung lebih lanjut apakah akan ada tersangka lain yang ikut ditahan, Mochtar belum bisa memastikannya.
“Untuk saat ini kami berdasarkan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka atas kasus ini.
Pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, serta WI, selaku Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Red/ID
Posting Komentar untuk "Korupsi Gaji Honorer, Pegawai Damkar Yang Ditahan Kejari Depok Gunakan Modus Ini"